PERSYARATAN DEWAN KOMISARIS
Persyaratan Materiil :
1. Integritas;
2. Dedikasi;
3. Memahami masalah manajemen perusahaan
4. Memiliki pengetahuan di bidang usaha;
5. Dapat menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas;
6. Khusus bagi Komisaris Independen, terdapat kriteria independensi sesuai kententuan yang berlaku.
Persyaratan Formal :
1. Orang perseorangan;
2. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;
3. Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;
4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris yang menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;
5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Anak Perusahaan BUMN dan/atau Perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan.
Persyaratan Lainya :
1. Bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislaitf pada DPR, DPD, DPRD & DPRD Kabupaten/Kota;
2. Bukan Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah, termasuk pejabat Kepala/Wakil Kepala Daerah;
3. Tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada Perusahaan yang bersangkutan selama 2 periode;
4. Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya;
5. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi.
6. Anggota Dewan komisaris diangkat dari calon calon yang diusulkan para Pemegang Saham dan pencalonan tersebut mengikat bagi Rapat Umum Pemegang Saham.
KOMPOSISI & MASA JABATAN DEWAN KOMISARIS
Komposisi Dewan Komisaris :
a. Dewan Komisaris terdiri atas 1 anggota atau lebih;
b. Apabila Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 orang anggota maka salah seorang anggota diangkat sebagai Komisaris Utama;
c. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi;
d. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan Keputusan RUPS harus disetujui oleh Pemegang Saham;
e. Dalam komposisi Dewan Komisaris, paling sedikit 20% merupakan anggota Dewan Komisaris lndependen yang ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya.
Masa Jabatan Dewan Komisaris :
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan 3 tahun & dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatannya berakhir;
c. Diberhentikan berdasarkan RUPS;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.
e. Mengundurkan diri.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
a. Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam rapat Dewan Komisaris & dapat pula diambil diluar Rapat Dewan Komisaris sepanjang seluruh anggota Dewan Komisaris menyetujui secara tertulis tentang tata cara dan materi yang diputuskan;
b. Rapat diadakan minimal sekali dalam 1 bulan, dan dapat mengundang Direksi/dan atau pejabat lainnya. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan sewaktu-waktu, jika dianggap perlu;
c. Pemanggilan Rapat melalui surat yang disampaikan secara tertulis oleh Komisaris Utama/anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama dengan mencantumkan tanggal, waktu, agenda acara, & tempat rapat disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sebelum rapat diadakan/dalam waktu yang lebih singkat apabila mendesak.
d. Rapat Dewan Komisaris sah & berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila sekurangnya dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan;
e. Keputusan Rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan surat terbanyak biasa;
f. Dewan Komisaris melalui Sekretaris Dewan Komisaris membuat risalah rapat mengenai hal-hal yang dibicarakan, termasuk perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan keputusan rapat.