Panduan Bagi Dewan Komisaris

PERSYARATAN DEWAN KOMISARIS

Persyaratan Materiil :

1. Integritas;

2. Dedikasi;

3. Memahami masalah manajemen perusahaan

4. Memiliki pengetahuan di bidang usaha;

5. Dapat menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas;

6. Khusus bagi Komisaris Independen, terdapat kriteria independensi sesuai kententuan yang berlaku.

 

Persyaratan Formal :
1. Orang perseorangan;
2. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;
3. Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;
4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris yang menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;
5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Anak Perusahaan BUMN dan/atau Perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam kurun waktu 5 tahun sebelum pengangkatan.

Persyaratan Lainya :
1. Bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislaitf pada DPR, DPD, DPRD & DPRD Kabupaten/Kota;
2. Bukan Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah, termasuk pejabat Kepala/Wakil Kepala Daerah;
3. Tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada Perusahaan yang bersangkutan selama 2 periode;
4. Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya;
5. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi.
6. Anggota Dewan komisaris diangkat dari calon calon yang diusulkan para Pemegang Saham dan pencalonan tersebut mengikat bagi Rapat Umum Pemegang Saham
.
KOMPOSISI & MASA JABATAN DEWAN KOMISARIS
Komposisi Dewan Komisaris :
a. Dewan Komisaris terdiri atas 1 anggota atau lebih;
b. Apabila Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 orang anggota maka salah seorang anggota diangkat sebagai Komisaris Utama;
c. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi;
d. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan Keputusan RUPS harus disetujui oleh Pemegang Saham;
e. Dalam komposisi Dewan Komisaris, paling sedikit 20% merupakan anggota Dewan Komisaris lndependen yang ditetapkan
dalam keputusan pengangkatannya.

Masa Jabatan Dewan Komisaris :
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan 3 tahun & dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. Anggota
Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Jabatan
anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatannya berakhir;
c. Diberhentikan berdasarkan RUPS;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
e. Mengundurkan diri.

RAPAT DEWAN KOMISARIS
a. Segala keputusan Dewan Komisaris diambil dalam rapat Dewan Komisaris & dapat pula diambil diluar Rapat Dewan Komisaris
sepanjang seluruh anggota Dewan Komisaris menyetujui secara tertulis tentang tata cara dan materi yang diputuskan;
b. Rapat diadakan minimal sekali dalam 1 bulan, dan dapat mengundang Direksi/dan atau pejabat lainnya . Rapat Dewan
Komisaris dapat diadakan sewaktu-waktu, jika dianggap perlu;
c. Pemanggilan Rapat melalui surat yang disampaikan secara tertulis oleh Komisaris Utama/anggota Dewan Komisaris yang
ditunjuk oleh Komisaris Utama dengan mencantumkan tanggal, waktu, agenda acara, & tempat rapat disampaikan dalam
jangka waktu paling lambat 3 hari sebelum rapat diadakan/dalam waktu yang lebih singkat apabila mendesak.
d. Rapat Dewan Komisaris sah & berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila sekurangnya dihadiri oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) jumlah anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan;
e. Keputusan Rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, maka keputusan
diambil dengan pemungutan surat terbanyak biasa;
f. Dewan Komisaris melalui Sekretaris Dewan Komisaris membuat risalah rapat mengenai hal-hal yang dibicarakan, termasuk
perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan keputusan rapat.

 




Kembali