Panduan Bagi Pemegang Saham

HAK-HAK PEMEGANG SAHAM

Perusahaan melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak pemegang saham/pemilik modal yang namanya tercatat dalam

daftar pemegang saham/pemilik modal, yang diantaranya:
1. Meminta diselenggarakannya RUPS;
2. Meminta informasi tentang mata acara RUPS;
3. Mengajukan usul-usul untuk dibahas dalam acara RUPS;
4. Menghadiri dan memberikan suara dalam suatu RUPS;
5. Mengambil keputusan tertinggi pada Perusahaan, khusus bagi pemilik modal Perusahaan;
6. Memperoleh informasi material mengenai Perusahaan, secara tepat waktu, terukur dan teratur;
7. Menerima pembagian hasil keuntungan Perusahaan, yang diperuntukkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen, &
sisa kekayaan hasil likuidasi, sebanding dengan jumlah saham yang dimilikinya;
8. Mendapatkan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas;
9. Hak lainnya berdasarkan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) & AKUNTABILITAS
RUPS yang dilaksanakan oleh Perusahaan di sepanjang tahun terdiri dari:
1. RUPS Tahunan :
1) Menyetujui Laporan Tahunan diadakan paling lambat bulan Juni setelah penutupan tahun buku & dalam RUPS.
2) Mengesahkan RKAP dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah 1 tahun anggaran berjalan.
2. RUPS LB :
1) Pemegang saham dapat mengambil keputusan di luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham menyetujui
secara tertulis, menandatangani keputusan yang dimaksud & mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama
dengan keputusan RUPS secara fisik;
2) RUPSLB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kepentingan Perusahaan atas permintaan Dewan Komisaris
dan/atau Pemegang Saham;
3) Direksi wajib menyelenggarakan RUPSLB sesuai permintaan tertulis dari Dewan Komisaris/Pemegang Saham;
4) Pemegang Saham dapat mengambil keputusan yang sah & tanpa mengadakan RUPS secara fisik.
Akuntabilitas Pemegang Saham :
•Pemegang Saham tidak mencampuri kegiatan operasional Perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi berdasarkan
Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang--undangan yang berlaku;
•Tata Kelola Perusahaan yang Baik dilaksanakan oleh Pemegang Saham sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya;
•Pemegang Saham memiliki tanggung jawab untuk memantau pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
dalam proses pengelolaan Perusahaan.



Kembali