KOMPOSISI & MASA JABATAN DIREKSI
Komposisi Direksi :
a. Jumlah Direksi disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat kompleksitas, & rencana strategis Perusahaan;
b. Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari 1 orang anggota, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama, apabila
diperlukan diangkat seorang Wakil Direktur Utama/Direktur lainnya.
c. Komposisi & pembagian tugas serta wewenang Direksi, diatur berdasarkan struktur organisasi Perusahaan yang telah
ditetapkan oleh RUPS. Apabila pembagian tugas Direksi tidak diatur oleh RUPS, maka pembagian tugas & wewenang antar
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi;
d. Anggota Direksi diangkat & diberhentikan oleh RUPS.
Masa Jabatan Direksi :
Masa Jabatan anggota Direksi ditetapkan selama 3 tahun & dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, dengan
dapat diberhentikan sewaktu-waktu baik sementara/seterusnya yang disertai alasan. Apabila masa jabatan anggota Direksi
berakhir & RUPS belum menetapkan penggantinya, maka tugas anggota Direksi yang lowong dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong. Jabatan Direksi berakhir apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatannya berakhir;
c. Diberhentikan berdasarkan RUPS;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar & peraturan perundang-
undangan lainnya;
e. Mengundurkan diri.
RAPAT DIREKSI
a. Segala keputusan Direksi diambil dalam Rapat Direksi dan dapat pula diambil diluar Rapat Direksi sepanjang seluruh anggota
Direksi menyetujui secara tertulis tentang cara dan materi yang diputuskan;
b. Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala, paling sedikit sekali sebulan, & dalam rapat tersebut Direksi dapat mengundang
Dewan Komisaris;
c. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan dengan surat yang disampaikan langsung/dengan cara lain yang dinilai wajar & patut
oleh Direksi dengan mencantumkan tanggal, waktu, agenda acara & tempat rapat kepada setiap anggota Direksi dalam
jangka waktu paling lambat 3 hari sebelum penyelenggaraan rapat/dalam waktu yang lebih singkat apabila dalam
keadaan mendesak, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan & tanggal rapat;
d. Direksi wajib menetapkan tata tertib rapat Direksi;
e. Risalah rapat Direksi wajib dibuat untuk setiap rapat Direksi yang memuat segala sesuatu yang dibicarakan & diputuskan
dalam rapat, termasuk tetapi tidak terbatas pada pendapat yang berkembang dalam rapat, baik pendapat yang
mendukung maupun yang tidak mendukung atau pendapat berbeda (dissenting opinion).