Audit Internal

Pembentukan Unit Audit Internal tentunya merupakan upaya untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan mencegah terjadinya kecurangan melalui pengujian, kecukupan, dan keefektifan sistem pengendalian internal. Unit Audit Internal juga berfungsi untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko melalui pengujian dan evaluasi kepatuhan terhadap kebijakan, sistem, dan prosedur yang telah ditetapkan manajemen. Unit Internal Audit dapat memberikan nilai tambah, memperbaiki, serta meningkatkan kinerja seluruh aktivitas operasional Perusahaan melalui penilaian, pemberian rekomendasi, dan konsultasi kepada manajemen. Kepala Internal Audit diangkat oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Internal Audit bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan secara struktural kedudukannya berada di bawah Direktur Utama, dengan tujuan untuk menjamin independensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit.

Piagam Internal Audit

Visi yakni menjadi auditor yang berfungsi sebagai evaluator, konsultan, dan katalisator yang memiliki integritas, dedikasi, dan profesionalisme yang tinggi, taat pada aturan, dan selalu mengikuti perkembangan teknologi maupun praktik audit terkini sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi terciptanya Good Corporate Governance.


Kembali