Dewan Komisaris, Direksi & Insan TTL yang berpotensi berada dalam situasi Benturan Kepentingan dilarang untuk meneruskan kegiatan, melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi Benturan Kepentingan. Manajemen Perusahaan memutuskan bahwa Pekerja yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penugasan tersebut atau mengambil tindakan lain yang diperlukan terhadap penugasan yang berpotensi terdapat Benturan Kepentingan. Kecuali berdasarkan hasil penilaian risiko disimpulkan bahwa risiko dapat diterima, maka Manajemen Perusahaan dapat meminta yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam kegiatan tersebut.
Dewan Komisaris, Direksi dan Insan TTL yang berpotensi dan atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan wajib membuat dan menyampaikan Surat Potensi Benturan Kepentingan kepada atasan langsung.
Dewan Komisaris, Direksi dan Insan TTL juga wajib membuat Surat Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus atau ke samping, maupun hubungan keluarga dalam garis keturunan lurus atau ke samping dengan atasan langsung atau pejabat berwenang.
Perangkapan jabatan yang berpotensi terjadinya Benturan Kepentingan oleh Dewan Komisaris, Direksi dan Insan TTL dimungkinkan untuk dilaksanakan selama terdapat kebijakan dan peraturan/perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut.