Penerapan Praktik GCG

Perusahaan secara rutin melakukan penilaian dan evaluasi GCG untuk mengetahui tingkat pemenuhan terhadap standar penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Perusahaan melakukan penilaian GCG mengacu keputusan Sekretaris Kementrian BUMN No: SK16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012, tentang Indikator/Parameter penilaian & evaluasi atas penerapan tata kelola Perusahaan yang baik (GCG).


Kembali