Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Komitmen dan Dasar Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)
Dalam menjalankan operasional bisnis, PT Terminal Teluk Lamong tidak semata-mata berorientasi pada perolehan laba. Lebih dari itu, Perusahaan juga berfokus untuk membangun kehidupan sosial masyarakat dan menjaga kelestarian ekosistem. Sebagai Perusahaan operator jasa kepelabuhan yang bersinggungan secara langsung dengan masyarakat dan lingkungan sekitar, penting bagi Terminal Teluk Lamong untuk merawat hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan lingkungan. Di samping itu, masyarakat dan lingkungan hidup di sekitar area operasional Perusahaan merupakan bagian dari pemangku kepentingan, sehingga sudah selayaknya Perusahaan memberikan kontribusi positif dan nilai tambah secara jangka panjang. Atas dasar pemahaman tersebut, hingga kini Perusahaan senantiasa menjalankan komitmen terkait pemenuhan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Tekad untuk menjalankan komitmen tersebut dilandaskan oleh kesadaran bahwa Perusahaan senantiasa menjunjung tinggi konsep keberlanjutan memiliki ketahanan bisnis yang tinggi.

Pelaksanaan dan pengembangan program TJSL Perseroan mengacu pada peraturan perundang-undangan berikut ini:

  1. Pasal 74 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-05/MBU/04/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.


Lingkup Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan
Pelaksanaan pemenuhan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang dilakukan oleh Terminal Teluk Lamong kepada seluruh pemangku kepentingan mengacu pada standar ISO 26000. Berdasarkan standar tersebut, pelaksanaan TJSL secara menyeluruh dengan menyasar pada sejumlah aspek berkenaan dengan hak-hak pemangku kepentingan dengan uraian sebagai berikut:

  1. Tata Kelola Organisasi
    Penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, meliputi pengelolaan hubungan antara Perusahaan dan pemangku kepentingan. Hal itu dilakukan untuk menghadirkan kebermanfaatan serta nilai tambah Perusahaan, sesuai standar serta regulasi yang berlaku.
  2. Hak Asasi Manusia
    Pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan dijalankan terhadap aspek pemenuhan hak-hak asasi manusia, meliputi hak-hak dasar seluruh unsur pemangku kepentingan. Perseroan memastikan serta melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindarkan pengelolaan bisnis dari pelanggaran hak asasi manusia.
  3. Praktik Ketenagakerjaan
    Perusahaan senantiasa berupaya mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, dan aman bagi seluruh karyawan sebagai bagian dari pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Perusahaan senantiasa memperhatikan pemenuhan tanggung jawab pada aspek ketenagakerjaan, mencakup pemenuhan hak karyawan khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
  4. Lingkungan
    Dalam menjalankan seluruh aktivitas bisnis, Perusahaan berprinsip untuk menjalankan tanggung jawab terkait lingkungan hidup, antara lain melalui upaya-upaya meminimalisasi dampak operasional dan berperan aktif pelestarian lingkungan. Hal itu dilakukan sebagai wujud pemberian manfaat, khususnya pada sekitar area operasional.
  5. Praktik Operasi yang Adil
    Praktik operasi yang adil terhadap seluruh pemangku kepentingan senantiasa diterapkan oleh Perusahaan. Penerapan praktik operasi yang adil salah satunya diwujudkan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Perusahaan membangun serta menjalankan sistem yang mendukung pencegahan praktik korupsi dan penerimaan gratifikasi, seiring pelaksanaan dukungan terhadap persaingan usaha yang sehat.
  6. Isu-Isu Konsumen
    Konsumen merupakan salah satu pemangku kepentingan yang diperhatikan oleh Perusahaan. Oleh karena itu, pemenuhan tanggung jawab yang dijalankan Perusahaan meliputi aspek layanan terhadap pelanggan. Perusahaan menjalankan pengelolaan bisnis dengan memperhatikan kualitas layanan yang diberikan, seiring penyediaan saluran komunikasi sebagai bentuk dukungan dalam penciptaan kepuasan pelanggan.
  7. Pengembangan Sosial Kemasyarakatan
    Sebagai upaya mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat, Perusahaan melaksanakan pemenuhan tanggung jawab dengan berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Perusahaan mendorong terciptanya keterlibatan masyarakat yang merupakan aspek penting guna mewujudkan peran pemberdayaan secara kuat dan berkelanjutan.


Kebijakan dan Komitmen TJSL Bidang Pengembangan Sosial Kemasyarakatan
Perusahaan tidak dapat dilepaskan dari pengaruh dan memberikan pengaruh terhadap lingkungan sosial di sekitar area operasional. Oleh karena itu, untuk dapat memberikan pengaruh yang baik, yakni terciptanya hubungan yang baik dengan lingkungan sosial, Terminal Teluk Lamong memiliki komitmen untuk menjalankan pengelolaan operasional melalui wawasan lingkungan serta pemenuhan tanggung jawab kepada masyarakat. Perusahaan hingga kini berupaya memberikan manfaat bagi lingkungan, khususnya masyarakat di sekitar lingkungan Perusahaan. Pelaksanaan pemenuhan tanggung jawab bidang pengembangan sosial kemasyarakatan yang dijalankan Perusahaan mengacu pada sejumlah peraturan/perundang-undangan yang berlaku, dengan perincian sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Undang-Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 88 tentang BUMN;
  3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-05/MBU/04/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.


Struktur Pengelola Program TJSL Terminal Teluk Lamong
Perusahaan menjalankan pengelolaan program TJSL meliputi pelaksanaan bidang pengembangan sosial kemasyarakatan melalui kewenangan Subdirektorat Sekretariat Perusahaan pada Direktorat Utama. Atas hal tersebut, secara teknis, pengelolaan kegiatan TJSL yang dilaksanakan Perusahaan berada dalam koordinasi serta pengawasan Sekretaris Perusahaan. Struktur organisasi pengelola program TJSL Terminal Teluk Lamong dapat dilihat melalui bagan sebagai berikut:

Struktur Organisasi Pengelola CSR


Pelaksanaan TJSL
Lingkup Wilayah Ring 1 (satu) Terminal Teluk Lamong
Untuk mendukung pelaksanaan pemenuhan tanggung jawab bidang pengembangan sosial kemasyarakatan, Perusahaan telah merumuskan lingkup pelaksanaan pemenuhan tanggung jawab bidang pengembangan sosial kemasyarakatan. Sebelum merumuskan hal tersebut, Perusahaan melakukan pemetaan sosial (social mapping) dan hasil dari pemetaan sosial tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan rencana kegiatan, yang sekaligus ditetapkan sebagai strategi keberlanjutan dalam pelaksanaan program TJSL Terminal Teluk Lamong. Pemetaan sosial dilakukan terhadap area yang memiliki dampak langsung terhadap aktivitas Perusahaan, yang hasilnya, ditemukan area-area yang berdampak langsung (Ring 1). Melalui strategi keberlanjutan tersebut pelaksanaan program TJSL diharapkan dapat terarah, terukur, serta terkonsolidasi secara lebih baik.

Perincian mengenai wilayah-wilayah Ring 1 Terminal Teluk Lamong adalah sebagai berikut:

No. Kelurahan/Desa Kecamatan Kabupaten/Kota
1 Tambak Osowilangon Benowo Surabaya
2 Romokalisari Benowo Surabaya
3 Tambak Sarioso Asemrowo Surabaya
4 Genting Kalianak Asemrowo Surabaya
5 Morokrembangan Krembangan Surabaya
6 Tenggulunan Kebomas Gresik
7 Karangkiring Kebomas Gresik


Strategi dan Program Kerja TJSL Perusahaan
Visi, Misi, dan Prioritas Pelaksanaan TJSL Terminal Teluk Lamong
Dalam menjalankan penerapan TJSL, Terminal Teluk Lamong mengacu pada visi mewujudkan tanggungjawab sosial dan lingkugnan berkelanjutan melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat yang mandiri dan berwawasan lingkungan dengan berperan aktif dalam pengembangan komunitas yang harmonis, yang pada akhirnya akan menciptakan nilai bersama (shared values) bagi pada pemangku kepentingan. Melalui visi tersebut, program TJSL yang dijalankan oleh Perusahaan dirancang berdasarkan pada analisis kebutuhan melalui penggunaan pendekatan PRA dengan melibatkan masyarakat.

Untuk mendukung mewujudkan visi tersebut, Perusahaan memiliki misi sebagai berikut: Menjalin hubungan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan citra dan reputasi Terminal Teluk Lamong sebagai perusahaan yang peduli lingkungan.

  1. Membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat.
  2. Mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pemberdayaan masyarakat melalui proses bisnis Perusahaan, yang terintegrasi serta keterlibatan karyawan dalam aktivitas TJSL.
  3. Berperan aktif dalam melestarikan lingkungan dengan kearifan lokal.


Pada pelaksanaan program TJSL, Terminal Teluk Lamong berfokus pada wilayah Ring 1 Perusahaan, dengan tetap mempertimbangkan kepedulian terhadap masyarakat di luar wilayah tersebut sebagai upaya mendukung program-program Sustainable Development Goals (SDGs), terutama di wilayah provinsi Jawa Timur. Adapun pelaksanaan TJSL yang dilakukan Perusahaan memiliki sejumlah prioritas sebagai berikut:

  1. Pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, pendidikan, serta peningkatan kapasitas sosial kemasyarakatan (Community Empowerment).
  2. Pembinaan keagamaan, kesehatan, olahraga, kesenian dan budaya (Community Service).
  3. Menjalin hubungan dengan para pemangku kepentingan (Community/Government Relation).


Pelaksanaan TJSL Terminal Teluk Lamong secara umum tergambarkan melalui konsep triple bottom line dengan ilustrasi berupa bagan sebagai berikut

Konsep Triple Bottom Line




Kembali