Perusahaan senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari segala bentuk pelanggaran serta mencerminkan nilai-nilai dari tata kelola Perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui:
• Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran yang terjadi dilingkungan Perusahaan.
• Program Pelindo Bersih adalah program manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi dan pemerasan.
• Komite Pelindo Bersih adalah komite dibawah Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan whistleblowing system Perusahaan atau dibawahnya dan menindaklanjutinya.
Pelanggaran yang wajib dilaporkan adalah sebagai berikut ini:
1. Tindakan curang (tidak adil) dan atau penyalahgunaan kewenangan jabatan
2. Korupsi.
3. Pencurian aset-aset Perusahaan.
4. Pelanggaran Kebijakan dan Peraturan Perusahaan.
5. Konflik kepentingan atau benturan kepentingan (conflict of interest)
6. Penyuapan dan atau gratifikasi.
7. Penipuan
8. Pemerasan dan atau pungutan liar.
9. Penggelapan aset-aset Perusahaan.
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan terjadinya indikasi pelanggaran melalui media single channel Komite Pelindo Bersih:
• Website : https://pelindobersih.pelindo.co.id/
• Email : pelindobersih@whistleblowing.link
• SMS/Whatsapp : +62 811 933 2345/+62 811 951 1665
• Telepon : +6221 2782 2345
• Faximile : +6221 2782 3456
• Po Box : Pelindo Bersih Po Box 1074, JKS 12010