Whistle Blowing System (WBS) diperkenalkan guna memperkuat penerapan dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh insan TTL dan stakeholders lainya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai indikasi pelanggaran terhadap nilai etika yang berlaku yang disertai bukti yang dapat dipertangung jawabkan serta dengan niat baik berdasarkan Peraturan Direksi PT Terminal Teluk Lamong Nomor HK.01/16/12/1/IAMG/IAMG/TPTL-24 tanggal 16 Desember 2024 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) PT Terminal Teluk Lamong.
![]() |
Jl. Raya Tambak Osowilangun KM 12 Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur 60191, Indonesia |
![]() |
(62) 31 9900 1500 |
![]() |
terminal@teluklamong.co.id |