WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Whistle Blowing System (WBS) diperkenalkan guna memperkuat penerapan dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh insan TTL dan stakeholders lainya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai indikasi pelanggaran terhadap nilai etika yang berlaku yang disertai bukti yang dapat dipertangung jawabkan serta dengan niat baik berdasarkan Peraturan Direksi PT Terminal Teluk Lamong Nomor HK.01/15/4/1/TLIS/DRTU/TPTL-26  Tanggal 15 April 2026 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) PT Terminal Teluk Lamong.

Dokumen :
Perdir WBS Revisi 2026 Final.pdf

Kembali