Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan etika bisnis. Dengan kata lain, GCG adalah komitmen, aturan, serta praktik bisnis yang adil dan etis. Definisi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG): Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola
Perusahaan senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari segala bentuk pelanggaran serta mencerminkan nilai-nilai dari tata kelola Perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui: • Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengol
KEBIJAKAN MUTU, KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA, KEAMANAN, DAN LINGKUNGANPT Terminal Teluk Lamong bertekad mencapai kinerja unggul guna memacu integrasi logistik dan operasional terminal. Untuk mewujudkannya, PT Terminal Teluk Lamong mengembangkan dan memelihara Sistem Manejemen bidang Mutu, Keselamatan, Kesehatan, Kemanan dan Lingkungan yang terpadu serta secara
Komitmen dan Dasar Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)Dalam menjalankan operasional bisnis, PT Terminal Teluk Lamong tidak semata-mata berorientasi pada perolehan laba. Lebih dari itu, Perusahaan juga berfokus untuk membangun kehidupan sosial masyarakat dan menjaga kelestarian ekosistem. Sebagai Perusahaan operator jasa kepelabuhan yang bersinggu
Standar Pelayanan Terminal Teluk Lamong merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat untuk menjamin fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan pelayanan jasa bongkar muat dengan standar yang telah ditetapkanStandar Pelayanan Terminal Teluk Lamong terdiri dari beberapa komponen, yaitu: Dasar Hukum Sist
Governance Outcome adalah kualitas outcome yang memenuhi harapan Pemangku Kepentingan Perusahaan yang merupakan hasil proses penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik, didukung oleh kecukupan struktur dan infrastruktur Tata Kelola Perusahaan
Perusahaan secara rutin melakukan penilaian dan evaluasi GCG untuk mengetahui tingkat pemenuhan terhadap standar penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Perusahaan melakukan penilaian GCG mengacu keputusan Sekretaris Kementrian BUMN No: SK16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012, tentang Indikator/Parameter penilaian & evaluasi atas penerapan tata kelola Perusahaan yang baik (GCG).
Jl. Raya Tambak Osowilangun KM 12 Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur 60191, Indonesia |
|
(62) 31 9900 1500 |
|
terminal@teluklamong.co.id |